- Menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam bagi anggota.
- Melakukan usaha penjualan dan pembelian barang baik untuk keperluan Organisasi maupun anggota.
- Menyelenggarakan usaha di bidang lainnya yang dianggap sah serta dapat memperkuat modal Koperasi Sinergi Nusantara.
Perdagangan
Posted on Wednesday, 28 July 2010 by admin














