Perdagangan

  1. Menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam bagi anggota.
  2. Melakukan usaha penjualan dan pembelian barang baik untuk keperluan Organisasi maupun anggota.
  3. Menyelenggarakan usaha di bidang lainnya yang dianggap sah serta dapat memperkuat modal Koperasi Sinergi Nusantara.
Share |