[draft]
1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa.
2. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok dan simpanan wajib telah dilunasi dan yang bersangkutan terdaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi.
3. Pengertian Keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (2) di atas termasuk para pendiri.
4. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan.
5. Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian, dsb)
b. Warga Negara Indonesia.
c. Telah menyatakan kesanggupan tertulis unuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 dan 3.
d. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan Perkoperasian yang berlaku.
6. Setiap anggota mempunyai kewajiban:
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
b. Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
e. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat 1.
7. Setiap anggota mempunyai hak:
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
c. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf c.
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e. Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
f. Meminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
g. Mendapatkan bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap Koperasi.
h. Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian.
i. Mendapatkan kartu tanda anggota Koperasi.
8. Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota.
9. Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi harus:
a. Mengajukan surat pemintaan kepada Pengurus.
b. Bilamana Pengurus menolak permintaan dimaksud dengan huruf a, maka yang berkepentingan dapat minta pertimbangan Rapat Anggota berikutnya.
10. Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
a. Meninggal dunia.
b. Minta berhenti atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.
d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi.
11. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
12. Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.
13. Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya.
Pasal 4
1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa.
2. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok dan simpanan wajib telah dilunasi dan yang bersangkutan terdaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi.
3. Pengertian Keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (2) di atas termasuk para pendiri.
4. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan.
5. Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian, dsb)
b. Warga Negara Indonesia.
c. Telah menyatakan kesanggupan tertulis unuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 dan 3.
d. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan Perkoperasian yang berlaku.
6. Setiap anggota mempunyai kewajiban:
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
b. Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
e. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat 1.
7. Setiap anggota mempunyai hak:
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
c. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf c.
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e. Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
f. Meminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
g. Mendapatkan bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap Koperasi.
h. Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian.
i. Mendapatkan kartu tanda anggota Koperasi.
8. Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota.
9. Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi harus:
a. Mengajukan surat pemintaan kepada Pengurus.
b. Bilamana Pengurus menolak permintaan dimaksud dengan huruf a, maka yang berkepentingan dapat minta pertimbangan Rapat Anggota berikutnya.
10. Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
a. Meninggal dunia.
b. Minta berhenti atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.
d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi.
11. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
12. Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.
13. Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya.














